Reporter : Henny Rachma Sari | Senin, 23 Maret 2015 15:05
Merdeka.com - Pemerintah menjanjikan mempermudah perizinan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Perizinan berbelit dan kewajiban mengurus di pelbagai instansi selama ini dikeluhkan pengusaha kecil.
Deputi Menko bidang Perniagaan dan Kewirausahaan Edy Putra Irawady mengatakan izin satu lembar itu nantinya akan berupa sebuah sertifikat. Untuk mendapatkan izin satu lembar, calon pengusaha UMKM bisa langsung mendatangi kantor Kecamatan atau Kelurahan setempat.
"Misal dia datang sendiri atau berdua atau bertiga, lalu bilang mau bikin usaha misalnya produksi keripik singkong. Lalu sekarang saya mau bikin perusahaan," ujar Edi di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (23/3).
Di tingkat kecamatan dan kelurahan nantinya sudah disiapkan yang disebut pengesahan persekutuan perdata perjanjian atau usaha dagang. "Itu akan disahkan misalnya usaha dagang Edi," ucapnya.
Pihak Kecamatan atau Kelurahan setempat akan langsung memberikan izin satu lembar tersebut setelah pemohon mengisi sejumlah data. Izin yang diberikan mencakup izin mendirikan atau menggunakan lokasi, izin bangunan, izin HO gangguan. Di dalam surat itu juga termasuk izin perdagangan, izin mengelola industri. "Nah dengan satu lembar tidak ada yang bisa ganggu," paparnya.
Tak hanya mendapatkan izin satu lembar, lanjut Edy, pemohon juga akan mendapatkan sebuah Kartu Izin Usaha Menengah Kecil (IUMK) dari Bank BRI.
"Dengan kartu itu bisa akses ke perbankan dengan mudah," tuturnya.
Posting Komentar