DO NOT MISS

About

Rabu, 04 Maret 2015

Pasangan Kekasih, Waria, dan Ninja Dibekuk di Semarang Terkait Narkoba

Angling Adhitya Purbaya - detikNews

Pasangan Kekasih, Waria, dan Ninja Dibekuk di Semarang Terkait Narkoba(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)

Semarang - Tofan (31) alias Laura terus menutupi wajahnya dengan tangan berhias kutek warna hijau di kukunya ketika ditanya wartawan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Semarang. Pekerja salon itu malu karena kepergok mengkonsumsi sabu di halaman rumah kos di Jalan Kanguru Semarang.

Ia ditangkap tanggal 28 Februari 2015 lalu sekitar pukul 02.00 bersama teman prianya, Agus A (38) warga Sampangan Semarang. Dari penangkapan yang dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polrestabes Semarang itu disita sabu seberat 0,75 gram dan satu alat pipet.

Dari pengakuannya, Laura yang mengaku seorang waria itu nekat menyalahgunakan sabu karena depresi setelah beberapa kali putus hubungan dengan kekasih prianya.

"Rasanya bingung. Sama Agus beli 0,5 gram harganya Rp 700 ribu. Saya cuma ikut-ikutan, nyesel," kata Laura di Mapolrestabes Semarang, Rabu (4/3/2015).


Tidak hanya Laura dan Agus, kepolisian juga mengamankan lima tersangka lainnya dari tempat berbeda. Mereka adalah Agus I (35) warga Tegalsari Semarang dan kekasihnya, Novita (35) warga Dusun Ngablak Magelang yang juga ditangkap di rumah kos di Jalan Purwomukti Barat. Dari dua tersangka itu diamankan 2 gram sabu dan satu alat isap.

"Saya pakai satu bulan terakhir," ujar tersangka Novita.

Tiga tersangka lainnya adalah Oei Kian Seng (39) alias Iwan warga Jalan Kranggan Dalam Semarang, Ninja (29) warga Jalan Revolusi 2 Samarinda, dan Nur (26) warga Singosari Semarang. Mereka dibekuk hari Sabtu (28/2) lalu di depan minimarket di Jalan Pemuda saat mengisap sabu. Dari tangan tiga orang itu diamankan 0,3 gram sabu dan 3 gram ganja.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan pihaknya mendalami asal narkoba yang mereka konsumsi. Para tersangka kebanyakan menyalahgunakan narkoba di rumah kos-kosan agar tidak ketahuan.

"Masih kita telusuri, mereka dapat dari seseorang. Tersangka memakai di kos-kosan," tandas Djihartono.

Tujuh tersangka yang dibekuk itu dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba, AKBP Eko Hadi Prayitno.

Akhiri hari anda dengan menyimak beragam informasi penting dan menarik sepanjang hari ini, di "Reportase Malam" pukul 01.30 WIB, hanya di Trans TV

(alg/try)

Posting Komentar

Comments System

Disqus Shortname

 
Copyright © 2014 JosCrew ™. Designed by OddThemes